Sebagian Ibu Hamil punya ambisi kuat untuk bekerja dan menafkahi anaknya, apalagi si ayah tidak mau punya anak atau bertanggung jawab atas kelahiran anak tersebut ( walaupun dalam pernikahan sah).
Hal seperti inilah yang kemudian membuat para ibu Hamil rela ingin bekerja untuk menjadi TKI, jauh jauh ke negeri orang, agar anaknya nanti, tidak kekurangan secara kebutuhan ekonomi ( bisa untuk membeli susu, mainan dan keperluan anak lainnya)
Para ibu memanglah sangat menyayangi anaknya, tetapi Apakah bisa menjadi TKI dalam keadaan Hamil ?. Hal ini pernah kami bahas di Forum TKI dan akhirnya menyatakan 2 kesimpulan
1. Memang Resmi tidak boleh
Pemerintah akan mendeportasi para TKI yang dalam keadaan hamil, dan kebanyakan syarat untuk menjadi TKI wanita (TKW) adalah tidak dalam keadaan Hamil
2. Rumitnya Proses Kehamilan (TKI illegal)
Bayangkan saja, jika kita dalam keadaan susah, lalu hamil di negeri orang dan melahirkan di sana, tentu saja biaya persalinan berkali kali lipat lebih besar, biaya rumah sakit di negara maju tentu saja Besar.
Dan lebih menyakitkannya lagi, kita akan kehilangan gaji karena tidak masuk kerja dan mungkin saja berakhir dengan pemecatan yang tidak diduga duga
Pada saat kita baru melahirkanpun, saya sarankan janganlah keluar negeri untuk bekerja. Orang tua punya hal yang lebih penting dari uang, untuk diberikan ke anak anaknya, yaitu kasih sayang.
Kalau kita meninggalkannya saat pergi ke luar negeri untuk bekerja, siapa yang akan mengurusnya, siapa yang kamu yakini bisa menggantikan kasih sayang seorang ibu?
Ada baiknya bekerja saja dahulu di Indonesia, Walaupun lapangan kerja yang susah didapat, dan masalah ijazah yang selalu mengharuskan SMA. ada baiknya kita tegar dan sabar dalam kehidupan.
Kalau perlu menangis, ayo menangis, biarkan masalah larut bersama air mata tersebut. Dan jangan lupa tetap semangat dalam menjalani hari berikutnya.
Hal seperti inilah yang kemudian membuat para ibu Hamil rela ingin bekerja untuk menjadi TKI, jauh jauh ke negeri orang, agar anaknya nanti, tidak kekurangan secara kebutuhan ekonomi ( bisa untuk membeli susu, mainan dan keperluan anak lainnya)
Para ibu memanglah sangat menyayangi anaknya, tetapi Apakah bisa menjadi TKI dalam keadaan Hamil ?. Hal ini pernah kami bahas di Forum TKI dan akhirnya menyatakan 2 kesimpulan
1. Memang Resmi tidak boleh
Pemerintah akan mendeportasi para TKI yang dalam keadaan hamil, dan kebanyakan syarat untuk menjadi TKI wanita (TKW) adalah tidak dalam keadaan Hamil
2. Rumitnya Proses Kehamilan (TKI illegal)
Bayangkan saja, jika kita dalam keadaan susah, lalu hamil di negeri orang dan melahirkan di sana, tentu saja biaya persalinan berkali kali lipat lebih besar, biaya rumah sakit di negara maju tentu saja Besar.
Dan lebih menyakitkannya lagi, kita akan kehilangan gaji karena tidak masuk kerja dan mungkin saja berakhir dengan pemecatan yang tidak diduga duga
Kesimpulan
Pada saat kita baru melahirkanpun, saya sarankan janganlah keluar negeri untuk bekerja. Orang tua punya hal yang lebih penting dari uang, untuk diberikan ke anak anaknya, yaitu kasih sayang.
Kalau kita meninggalkannya saat pergi ke luar negeri untuk bekerja, siapa yang akan mengurusnya, siapa yang kamu yakini bisa menggantikan kasih sayang seorang ibu?
Ada baiknya bekerja saja dahulu di Indonesia, Walaupun lapangan kerja yang susah didapat, dan masalah ijazah yang selalu mengharuskan SMA. ada baiknya kita tegar dan sabar dalam kehidupan.
Kalau perlu menangis, ayo menangis, biarkan masalah larut bersama air mata tersebut. Dan jangan lupa tetap semangat dalam menjalani hari berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar